Uang Harian Perjalanan Dinas


Penanya :

Vivi

Pertanyaan :

Apakah ada batas maksimal pembayaran uang harian perjalanan dinas jabatan bagi pejabat/pegawai negeri? Contohnya seorang pejabat dari Perwakilan dipanggil/ditugaskan sementara waktu oleh Pimpinan sampai lebih dari 5 bulan berturut-turut berada di Jakarta untuk konsultasi dan konsolidasi. Apakah pejabat tersebut dapat dibayarkan uang harian selama lebih dari 5 bulan tsb? Mohon dapat diinformasikan dasar hukum dan peraturannya. Terima kasih.

Jawaban :

Sesuai ketentuan diperbolehkan, dengan syarat hal tersebut telah dicantumkan dalam Surat Tugas. Dalam hal ini silahkan dilihat pada Lampiran III PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.