Penanya :
Vivi
Pertanyaan :
Apakah ada batas maksimal pembayaran uang harian perjalanan dinas jabatan bagi pejabat/pegawai negeri? Contohnya seorang pejabat dari Perwakilan dipanggil/ditugaskan sementara waktu oleh Pimpinan sampai lebih dari 5 bulan berturut-turut berada di Jakarta untuk konsultasi dan konsolidasi. Apakah pejabat tersebut dapat dibayarkan uang harian selama lebih dari 5 bulan tsb? Mohon dapat diinformasikan dasar hukum dan peraturannya. Terima kasih.
Jawaban :
Sesuai ketentuan diperbolehkan, dengan syarat hal tersebut telah dicantumkan dalam Surat Tugas. Dalam hal ini silahkan dilihat pada Lampiran III PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.