Penanya :
Eva
Pertanyaan :
Mohon penjelasan Bapak/Ibu,apakah PNS yang mendapatkan Honorarium OB Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I (misal Tim Penyusunan Pedoman Tata Naskah Lembaga) diperbolehkan juga mendapatkan honor narasumber/pembahas dalam kegiatan FGD terkait kegiatan yang diOB tsb? Terimakasih
Jawaban :
1. Sesuai dengan PMK No. 72/PMK.02/2013 tentang SBM 2014 disebutkan bahwa Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri yang memberikan informasi llmu pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:
a. Berasal dari luar lingkup unit eseion I penyelenggara; dan
b. Berasal dari lingkup eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara masyarakat.
2 Secara prinsip pada hari yang sama seorang PNS tidak boleh menerima honorarium ganda. Kalau ada kegiatan/penugasan ganda, maka harus dipilih salah satu yang biasanya PNS memilih yang honorariumnya lebih besar. Hal ini mengacu pada PP 45 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bahwa pelaksanaan anggaran belanja dilaksanakan secara efektif dan efisien.