Penanya :
Yati
Pertanyaan :
Apakah Narasumber dalam satu kegiatan selain diberikan honor narasumber juga dapat diberikan uang harian paket fullboard, tks
Jawaban :
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, danĀ sejenisnya tercantum dalam Lampiran V PMK tersebut bahwa narasumber tidak diberikan uang harian, hanya berhak mendapat biaya penggantian perjalanan dinas sesuai dengan bukti pengeluaran (at cost) serta honor narasumber.