Narasumber Dalam Suatu Kegiatan


Penanya :

Yati

Pertanyaan :

Apakah Narasumber dalam satu kegiatan selain diberikan honor narasumber juga dapat diberikan uang harian paket fullboard, tks

Jawaban :

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, danĀ  sejenisnya tercantum dalam Lampiran V PMK tersebut bahwa narasumber tidak diberikan uang harian, hanya berhak mendapat biaya penggantian perjalanan dinas sesuai dengan bukti pengeluaran (at cost) serta honor narasumber.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.