Penanya :
Norwanto,SE
Pertanyaan :
Kami akan melaksanakan kegiatan sosialisasi yang merupakan tupoksi dari SKPD kami, untuk pelaksanaan kegiatan ini direncanakan pembayaran yang antara lain:
- Honor narasumber dengan narasumber merupakan kabid. dari skpd kami/kabid. dari pelaksana kegiatan
- Honor panitia dengan anggota staf dibidang yang melksanakan kegiatan.
- Honor moderator dari lingkup skpd adapun peserta sosialisasi dari lingkup SKPD di Kabupaten Balangan. yang menjadi pertanyaan apakah pembayaran honorarium tersebut diperbolehkan, dan apabila tidak diperbolehkan minta petunujuk aturan yang menegaskan ? …. Terima kasih atas penjelasan dan jawabannya
Jawaban :
Pengaturan mengenai honorarium bagi narasumber dan moderator diatur dalam PMK No. 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan TA 2014 yaitu:
Honorarium Narasumber/Pembahas diberikan kepada pegawai negeri yang memberikan informasi /pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/
masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat. diberikan dengan ketentuan:
- Berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara; dan
- Berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara /masyarakat.
Honorarium Moderator
Honorarium moderator diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar/rakor / sosialisasi/ diseminasi/focus group discussion /kegiatan sejenis.
Pelaksanaan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/ focus group discussion/kegiatan sejenis dapat menggunakan jasa moderator dalam hal diperlukan.