Penanya :
Kurniawan
Pertanyaan :
Misalkan, perjalanan dinas luar negeri dengan tujuan dan menginap ke Perancis (paris). Pada keesokan harinya berangkat ke Belgia, dan sorenya kembali lagi ke paris sehingga tetap menginap di Paris. Pertanyaannya:
- Apakah transportasi dari Paris ke Belgia bisa dibiayai dengan anggaran?
- Apakah di belgia juga harus melakukan stempel pada SPD (mengingat pagi datang dan sore kembali ke Paris)
Jawaban :
Sesuai PMK No. 97/PMK.05/2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, disampaikan bahwa Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri dilanjutkan ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri. Dari uraian tersebut, biaya tranportasi dari Paris ke Belgia dapat dibiayai dan harus tercantum dalam Surat Tugas dan SPDnya.