Penanya :
Febri Andri Yadi
Pertanyaan :
Yth Helpdesk, saya mau bertanya perihal perjalanan dinas luar negeri, kaitannya dengan pertemuan APEC belum lama ini. Saya berangkat tanggal 31 Agustus 2014, pulang tanggal 6 September 2014 untuk menghadiri pertemuan APEC dan Seminar terkait (tanggal 1 s/d 5 September). Sedangkan yang ditanggung oleh panitia hanya 2 hari (tgl 1-2 September). Pertanyaannya, dapatkah saya mengajukan perjalanan dinas luar negeri dengan 30% lumpsump. Berapa harikah yang dapat diajukan dengan kondisi tersebut. Terima kasih atas informasinya.
Jawaban :
Sesuai PMK No. 97/PMK.05/2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, disampaikan bahwa uang harian paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif, diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya akomodasi Perjalanan Dinas Jabatan yang disediakan oleh pengundang.