Perjalanan Dinas LN


Penanya :

Febri Andri Yadi

Pertanyaan :

Yth Helpdesk, saya mau bertanya perihal perjalanan dinas luar negeri, kaitannya dengan pertemuan APEC belum lama ini. Saya berangkat tanggal 31 Agustus 2014, pulang tanggal 6 September 2014 untuk menghadiri pertemuan APEC dan Seminar terkait (tanggal 1 s/d 5 September). Sedangkan yang ditanggung oleh panitia hanya 2 hari (tgl 1-2 September). Pertanyaannya, dapatkah saya mengajukan perjalanan dinas luar negeri dengan 30% lumpsump. Berapa harikah yang dapat diajukan dengan kondisi tersebut. Terima kasih atas informasinya.

Jawaban :

Sesuai PMK No. 97/PMK.05/2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, disampaikan bahwa uang harian paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif, diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya akomodasi Perjalanan Dinas Jabatan yang disediakan oleh pengundang.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.