Penanya :
Eva
Pertanyaan :
Mohon penjelasan Bapak/Ibu,apakah PNS yang mendapatkan Honorarium OB Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I (misal Tim Penyusunan Pedoman Tata Naskah Lembaga) diperbolehkan juga mendapatkan honor narasumber/pembahas dalam kegiatan FGD terkait kegiatan yang diOB tsb? Terimakasih