Penanya :
Henry
Pertanyaan :
Yth Helpdesk . Kami Satker UPT Pusat merencakan pelaksanaan kegiatan contohnya seperti diklat dimana kegiatan tersebut akan dilaksaanakan oleh pihak lain (dalam hal ini UPTD daerah/masyarakat)..dalam penganggarannya (di RKAKL) boleh tidak cukup dengan menggunakan akun 526311 atau harus di urai penggunaan akunnya seperti 521213 utk honor, 522151 jasa profesi, 524111 untuk perjadin biasa dll..? mohon penjelasannya