Penanya :
Andryan
Pertanyaan :
Sehubungan adanya Undangan Sosialisasi yang diadakan oleh Direktoral Perbendaharaan yang kami terima, tentang Sosialisasi Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri 2015 yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 – 30 Oktober 2014 di Hotel Nusa Dua Bali mengenai hal tersebut, kami ingin mengkonfirmasi tentang keberadaan sosialisasi tersebut sekian dan terima kasih
Jawaban :
Yth. Administrator Helpdesk APK
Sehubungan Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND-3772/PB.6/2014 tanggal 10 November 2014 hal Penyampaian Pertanyaan dalam Helpdesk APK, bersama ini disampaikan tanggapan Sekretariat Ditjen Perbendaharaan atas permintaan konfirmasi dari Sekretariat DPRD Tanjung terkait undangan sosialisasi dari pihak yang mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan, sebagai berikut:
1. Ditjen Perbendaharaan tidak pernah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri 2015 di Hotel Nusa Dua Bali. Dengan demikian, surat undangan sosialisasi sebagaimana diterima oleh Sekretariat DPRD Tanjung adalah PALSU.
2. Ditjen Perbendaharaan telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan tersebut melalui beberapa media sebagai berikut:
a. Penerbitan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4182/PB/2014 tanggal 2 Juli 2014 hal Penegasan Kembali terkait Surat Palsu dan Modus Penipuan dengan Mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan.
b. Penayangan pemberitahuan terkait beredarnya surat palsu tersebut juga telah dilakukan dalam bentuk running text pada website Ditjen Perbendaharaan http://www.perbendaharaan.go.id agar lebih mudah diketahui dan diwaspadai oleh masyarakat luas.
c. Penerbitan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6200/PB/2014 tanggal 25 September 2014 hal Surat palsu dan Modus Penipuan dengan Mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan, yang menyampaikan penegasan kembali atas beredarnya surat palsu dengan mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan serta arahan kepada seluruh unit kerja Ditjen Perbendaharaan baik di tingkat Kantor Pusat maupun Kantor Vertikal (termasuk Direktorat APK) untuk menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh stakeholders/mitra kerja Ditjen Perbendaharaan terkait beredarnya surat palsu dimaksud sesuai dengan lingkup kewenangannya dan menembuskan surat yang diterbitkan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
3. Selanjutnya, untuk permintaan konfirmasi atas pertanyaan terkait tugas dan fungsi Sekretariat Ditjen Perbendaharaan dapat disampaikan melalui alamat email pengaduandjpbn@depkeu.go.id.
Demikian disampailkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Unit Kepatuhan Internal (UKI-E1) Ditjen Perbendaharaan