Penanya :
Titian
Pertanyaan :
Akun apa yang dipakai untuk membayar penyediaan UP dan TUP dari dana PHLN? Dalam BAS tahun 2007 terdapat akun 825112 (Pengeluaran Uang Persediaan Dana PHLN) sedangkan BAS tahun 2013 (dengn kodefikasi segmen akun berdasarkan Kepdirjen 224/PB/2013) tidak ada lagi akun tersebut. Penyediaan TUP yang dibuatkan akun tersendiri ternyata juga menyebutkan adanya akun untuk penyediaan TUP dana PHLN.
Jawaban :
Sebelumnya Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melalui surat Nomor S-245/PB.6/2013 tanggal 9 Januari 2013 hal Penggunaan Kode Akun UP/TUP Dana Pinjaman/Hibah LN, yang kemudian diatur dalam Kep-224/PB/2013 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, kode akun 825112 dan 815112 (pengeluaran/penerimaan untuk penyediaan UP yang berasal dari PHLN) tidak digunakan lagi, karena seluruh UP/TUP baik yang sumber dananya dari Rupiah Murni/Rupiah Murni Pendamping dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri akan membebani dana Rupiah Murni. Sehingga pencatatan penyediaan UP yang berasal dari dana PHLN dicatat menggunakan akun 825111 (Pengeluaran UP Dana Rupiah) dan 815111 (Penerimaan Pengembalian UP Dana Rupiah) dan untuk TUP menggunakan 825511 (Pengeluaran TUP Dana Rupiah) dan 815511 (Penerimaan Pengembalian TUP Dana Rupiah).