Penanya :
Ani
Pertanyaan :
Kami diundang mengahdiri acara sosialisasi oleh satker pusat namun biaya penginapan tidak ditanggung panitia, kami akan menggunakan dana dari satker kami sendiri, menggunakan kode akun yang mana untuk penginapan tersebut dan berapa besarannya untuk Jakarta (saya golongan III)
Jawaban :
Sesuai dengan Kep-224/PB/2013 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, untuk menghadiri paket meeting (rapat, sosialisasi, dll) di luar kota, maka akun yang digunakan adalah 524119 (Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota), untuk mekanisme pembebanannya harap berpedoman kepada peraturan mengenai perjalanan dinas, antara lain PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap; Sedangkan untuk besaran nominalnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.