Penanya :
Himawan Jati
Pertanyaan ;
Saya mau menanyakan masalah pemeliharaan,, contoh kasus :
Kita ingin mengganti hardisk kita yang rusak, dan kita bermaksud mengganti hardisk tersebut dengan yang baru namun spesifikasi dan merk sama dengan barang yang rusak, apakah bisa masuk ke belanja pemeliharaan alat ?? jika diperbolehkan, akan bermasalah pada masalah harga, harga hardisk tersebut nilainya 850.000 rupiah padahal terdapat aturan mengenai penatausahaan BMN, jika kita membeli barang lebih dari 300 ribu masuk dalam kapitalisasi .
(Berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN ) jika tidak diperbolehkan masuk dalam belanja pemeliharaan alat, kemudian bagaimana kita mengganti hardisk yang rusak,?? karena jelas hardisk tersebut tidak bisa kita gunakan lagi atau dilakukan penghapusan BMN dengan alasan alat tersebut telah rusak Demikian disampaikan, kami mohon jawaban segera mohon jawaban dapat disampaikan juga ke email phimawanjati86@gmail.com Terima kasih atas perhatiannya
Baca lebih lanjut →