Penanya :
Liza Hesti
Pertanyaan :
Yth, Helpdesk Mohon Bantuannya dimisalkan ada 2 orang pegawai melakukan perjalanan dinas ke Medan pada tgl 6-7 (Kamis-Jumat) November 2014, tapi 1 (satu) orang pulang mundur 2 hari (minggu) dikarenakan ada urusan keluarga dan medan juga merupakan tempat asalnya. Apakah tiket perjalanan dpat dipertanggungjawabkan? dan apakah surat tugas juga harus dipisah? mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban :
Untuk biaya transport perjalanan keberangkatan perjalanan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk biaya transport kepulangan menjadi penilaian KPA apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak, terutama menyangkut juga status pegawai tersebut selama 2 minggu tersebut. Surat tugas tidak perlu dipisah selama tidak terdapat perubahan