Penanya :
Nurhawati Tampubolon
Pertanyaan :
Terjadi kehilangan uang UP dari brankas Satker KPU Simalungun (655917) dan sampai saat ini belum ada kejelasan atas kehilangan uang UP tersebut. Sampai saat ini satker tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan UP yang hilang itu sehingga di satker masih terdapat sisa UP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di neraca satker. Untuk itu kami mohon petunjuk atas kehilangan UP satker dimaksud dan bagaimana pertanggungjawaban nya. Terimakasih atas perhatiannya
Jawaban :
Dalam hal ini, seharusnya sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap bendahara, Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui, dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai peraturan BPK tersebut, untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atas kehilangan uang dimaksud