Penanya :
Heri
Pertanyaan :
Apakah diperkenankan seorang pegawai yg diusulkan oleh KPA mjd ppk namun sebelum terbit Sk-nya sudah membuat dan menandatangani SPP. Mohon penjelasan dan dasar hukumnya. terima kasih
Jawaban :
Pengangkatan berlaku efektif sejak penetapan surat ketetapan untuk menjadi PPK tersebut