Bolehkah PPK Menandatangani Dokumen Sebelum Terbit SK-nya ?


Penanya :

Heri

Pertanyaan :

Apakah diperkenankan seorang pegawai yg diusulkan oleh KPA mjd ppk namun sebelum terbit Sk-nya sudah membuat dan menandatangani SPP. Mohon penjelasan dan dasar hukumnya. terima kasih

Jawaban :

Pengangkatan berlaku efektif sejak penetapan surat ketetapan untuk menjadi PPK tersebut

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.