Pembayaran Melalui Mekanisme LS


Penanya :

Mecky Aditya

Pertanyaan :

Mohon penjelasan tentang jenis belanja apa saja yang HARUS dibayarkan melalui mekanisme LS (langsung). Kalau bisa mohon disertakan juga informasi tentang dasar hukum yang menyatakan hal tersebut (UU, PP, PMK, PER dll.) Terima kasih.

Jawaban :

Semua akun pada dasarnya dapat dibayarkan melalui mekanisme pembayaran langsung. Ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN:

  1. Pasal 65 ayat (2): Pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan secaralangsung dari Rekening Kas Umum Negara kepada yangberhak.
  2. Pasal 84: Pembayaran belanja pegawai kepada pegawai negeri,Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Lainnya, dilaksanakansecara langsung ke rekening tiap pegawai
  3. Pasal 101 ayat (1): pembayaran belanja bantuan sosialdilaksanakan secara langsung kepadamasyarakat dan/atau kelompok masyarakat
  4. Pasal 105:Pelaksanaan pembayaran belanja hibah dilakukan secaralangsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima yangmenjadi tujuan pemberian hibah.
  5. Pasal 115 ayat (3):Pelaksanaan penyaluran anggaran transfer ke daerahdilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara keRekening Kas Umum Daerah berdasarkan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.