Penanya :
Dedi
Pertanyaan :
Mohon bantuan , Dalam susunan Paniti Pelaksana Kegiatan terdiri dari PA-PPTK-Pembantu PPTK, Kegiatan Pembinaan Apaartur dan lembaga desa yag dilaksanakan di aula kantor kec. Peertanyaanya :
- Apakah pembayaran dilkukan oleh bendahara pengeluan atau oleh PPTK atau harus membentuk bendahara kegiatan?
- Apakah Panitia (PA-PPTK -pembantu PPTK) diperbolehkan sekaligus sebagai Narasumber?
Jawaban :
- Istilah PA-PPTK-Pembantu PPTK adalah istilah dalam pengelolaan keuangan pada SKPD yang merujuk pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah istilah generik untuk pengelolaan keuangan negara/daerah. Dan fungsi Bendahara Pengeluaran merujuk pada keberadaan Satker atau SKPD. Sehingga apabila yang anda maksud merupakan sebuah satker/SKPD maka perlu dibentuk Bendahara Pengeluaran. tapi bila hanya sebuah kegiatan maka tidak perlu ditunjuk Bendahara pengeluaran.
- Boleh tidaknya menjadi narasumber adalah tergantung pengaturan atas pelaksanaan anggaran kegiatan tersebut.