PPTK dan Bendahara Pengeluaran


Penanya :

Dedi

Pertanyaan :

Mohon bantuan , Dalam susunan Paniti Pelaksana Kegiatan terdiri dari PA-PPTK-Pembantu PPTK, Kegiatan Pembinaan Apaartur dan lembaga desa yag dilaksanakan di aula kantor kec. Peertanyaanya :

  1. Apakah pembayaran dilkukan oleh bendahara pengeluan atau oleh PPTK atau harus membentuk bendahara kegiatan?
  2. Apakah Panitia (PA-PPTK -pembantu PPTK) diperbolehkan sekaligus sebagai Narasumber?

Jawaban :

  1. Istilah PA-PPTK-Pembantu PPTK adalah istilah dalam pengelolaan keuangan pada SKPD yang merujuk pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah istilah generik untuk pengelolaan keuangan negara/daerah. Dan fungsi Bendahara Pengeluaran merujuk pada keberadaan Satker atau SKPD. Sehingga apabila yang anda maksud merupakan sebuah satker/SKPD maka perlu dibentuk Bendahara Pengeluaran. tapi bila hanya sebuah kegiatan maka tidak perlu ditunjuk Bendahara pengeluaran.
  2. Boleh tidaknya menjadi narasumber adalah tergantung pengaturan atas pelaksanaan anggaran kegiatan tersebut.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.