Penanya :
Agus Soebandhi
Pertanyaan :
Yth Admin Helpdesk ditemnpat, PNS dengan status : TUGAS BELAJAR dari September 2011 s/d Oktober 2012.Karena belum selesai studinya maka mendapat perpanjangan masa TUGAS BELAJAR dari September 2012 s/d Oktober 2013. Karena Masih juga belum selesai maka mendapat perpanjangan lagi dengan mencabut Status TUGAS BELAJAR dan diganti dengan status IJIN BELAJAR dari Oktober 2013 s/d Oktober 2014.(PNS tersebut wisuda bln Oktober) Nah, selama status IJIN BELAJAR dari oktober 2013 s/d Oktober 2014, PNS tersebut AKTIF bekerja di kantor (absen dan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya) termasuk juga memperoleh perjalanan dinas dalam menjalankan TUPOKSI nya serta mendapat tunjangan uang makan juga
Pertanyaannya adalah, bagaimana hukumnya perjalanan dinas yang diperoleh oleh PNS tersebut? apakah diperbolehkan atau tidak? Tks.
Jawaban :
Dalam hal ini, KPA yang berhak untuk menentukan status kepegawaian dari pegawai tersebut. apabila selama ijin belajar tersebut status kepegawaiannya sebagaimana pegawai biasa/bukan tugas belajar, maka menurut hemat kami atas pegawai tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai biasa.