Penanya :
Ahmad Sapei
Pertanyaan :
Mohon Bantuan… ada tafsiran berbeda mengenai pembayaran transport lokal mengahadiri akad nikah. apakah dalam satu hari melaksanakan beberapa peristiwa nikah transportnya dihitung perhari sebesar Rp. 110.000,- atau dihitung setiap berdasarkan berapa kali jumlah menikahkan. Misalnya Suatu hari ada peristiswa nikah sebanyak 10 pasang apakah di bayar satu hari sebesar Rp. 110.000,- atau dibayar 10 x Rp. 110.000,- sama dengan 1.100.000,- terimakasih.
Jawaban :
Dalam hal ini menjadi kewenangan KPA untuk menentukan transport lokal yang diberikan kepada petugas tersebut, karena KPA yang mengetahui kewajaran pemberian transport lokal. Jumlah standar biaya dalam SBM tersebut adalah pagu tertinggi, bisa saja dibuat per paket bukan per hari sesuai tingkat kewajarannya