Penanya :
Agus Soebandhi
Pertanyaan :
Ada PNS dengan status ijin belajar (bukan tugas belajar) dari bulan oktober 2013 sampai dengan oktober 2014. Selama status ijin belajar,PNS tersebut aktif bekerja di kantor (absen setiap hari). Selama aktif masa ijin belajar dan aktif bekerja di kantor, PNS tersebut mendapat tugas kantor dengan fasilitas perjalanan dinas. Pertanyaan : apakah diperbolehkan PNS dengan status ijin belajar dan aktif bekerja menjalankan tugas pokok dan fungsi perkerjaannya mendapat fasilitas perjalanan dinas? Tks