Penanya :
Sidik
Pertanyaan :
Terkait dengan pertanyaan “Akun Untuk Honor Khusus PPAPB” pada web ini saya ingin bertanya:Instansi kami memiliki 4 satker (DIPA) pertanyaannya:1.Apakah honor PPABP boleh di adakan untuk 4 satker?2.Jika selama ini (Januari-Oktober)pada DIPA tidak ada post untuk membayar honor PPABP, lalu pada akun 521115 masing2 satker sudah dibayarkan sesuai dengan post2 honorariumnya yg samaartinya dengan sampai bulan desember pagu untuk akun 521115 tidak ada sisadana untuk diambil, maka darimana lagi mengalokasikan honor PPABP yang belum dibayarkan?3. Besaran honorarium untuk PPABP pada SBU menurut PMK 72/PMK.02/2013,maksud nilai pagu dana itu pagu danaDIPA seluruh atau pagu dana khusus untuk Belanja Pegawai saja mengingat PPABP adalah pengelola Belanja Pegawai?4.Bolehkah Honorarium PPABP masing2 satker dibayarkan untuk 1 orang (karena satu orang menjabat PPABP untuk 4 satker yg berbeda)?Terimakasih
Jawaban :
Berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2014 pada Penjelasan No. 1 dijelaskan bahwa untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satker, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran Honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium . Dari aturan ini penentuan jumlah PPABP ditentukan berdasarkan kewenangan KPA untuk setiap satker, sehingga dimungkinkan jumlah PPABP ditentukan berdasarkan jumlah satker termasuk honorarium yang mengikutinya. Pembayaran honorarium PPABP tergantung alokasinya dalam DIPA, bahwa berdasarkan Penjelasan No. 1 PMK ttg SBM TA 2014 bahwa besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya. di dalam lampiran I PMK tersebut bahwa satuannya adalah Orang per Bulan (OB). Berdasarkan Kepdirjen No. 224/PB/2013 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada BAS bahwa Akun 521115 merupakan Belanja Honor Operasional Kantor yang masuk dalam komponen 002 terkait pembayaran pelaksanaan operasional kantor (kategori Biaya Operasional) berdasarkan PMK No. 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L. Berdasarkan PMK No. 7/PMK.02/2014 tentang Tata cara Revisi Anggaran TA 2014 bahwa biaya operasional dapat dilakukan revisi selama tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran, artinya kekurangan alokasi belanja honorarium tersebut dapat ditambah dari alokasi belanja lainnya termasuk dari komponen belanja operasional lainnya (selama tidak mengurangi alokasi anggaran keseluruhan biaya operasional). Berdasarkan penjelasan No. 1 PMK ttg SBM TA 2014 bahwa besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya, jd bukan pagu dana DIPA keseluruhan. kemudian honorarium PPABP bisa dibayarkan lebih dari satu satker untuk satu PPABP sesuai penugasannya sesuai jumlah DIPA per masing-masing satker, selain bahwa per masing-masing satker atau DIPA memiliki output yang berbeda sehingga mengacu kepada prinsip anggaran berbasis kinerja, maka pembebanan APBN disesuaikan capaian outputnya (money follow function).