Apakah Biaya Cargo Bisa Di SPJ-kan ?


Penanya :

Hadi

Pertanyaan :

Dalam hal ada biaya kargo untuk SPPD Luar Negeri perorangan (dikarenakan menggunakan pesawat ekonomi sehingga ada biaya cargo). apakah itu masuk dalam beban yang bisa dibiayai APBN dan dimasukkan ke Akun 524219 ?

Jawaban :

Berdasarkan PMK No. 97/PMK.05/2010 bahwa secara spesifik tidak diatur tentang biaya cargo untuk pengiriman barang, namun demikian diatur tentang biaya barang pindahan yang diberikan secara lumpsum sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 20 PMK dimaksud. Di dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa Biaya Lumpsum barang pindahan, yang diberikan paling banyak sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan golongan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.   

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.