Penanya :
Mardiyanto
Pertanyaan :
Sesuai dengan tanya jawab pada link http://helpdeskapk.wikiapbn.org/artikel/uang-representatif/ dinyatakan sesuai dengan prinsip efisiensi untuk perjadin dalam kota pejabat eselon I/II tidak dapat diberikan uang representatif. Untuk hal ini mohon kiranya kami dapat dibantu apa dasar hukum yang menyatakan hal tersebut tidak dapat dibayarkan? Terima kasih
Jawaban :
Sesuai dengan PMK 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan TA 2014, disebutkan bahwa Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II pada saat melaksanakan perjalanan dinas jabatan hanya dalam rangka peiaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Besaran uang representasi per hari masing-masing sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu
rupiah).
Berdasarkan PMK113/PMK.05/2013 yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri, disebutkan bahwa salah satu prinsip pelaksanaan perjalanan dinas adalah efisiensi dan memperhatikan ketersediaan anggaran. Sehubungan dengan hal dimaksud, maka pemberian uang representasi dapat diberikan kepada pejabat eselon I dan II untuk perjadin dalam kota dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan dan PMK113/PMK.05/2013.
Keputusan untuk melakukan pembayaran uang representasi dengan memperhatikan PMK Standar Biaya dan PMK-113 di atas merupakan kewenangan dari PPK.
Terima Kasih