Penanya :
Faisal Fahmi
Pertanyaan :
Tanya: saya mendapat tugas perjadin dalam kota dengan diberikan fasilitasi transport lokal, pertanyaan saya apakah saya masih berhak untuk mendapatkan uang makan, dan jika saya kembali ke kantor untuk bekerja kembali serta lembur, apakah uang lembur dapat dibayarkan ?, terima kasih