Besaran Honor Tunjangan Pengadaan Barang Dan Jasa


Penanya :

ABDUL AZIS

Pertanyaan :

Bagaiman cara menghitung besaran gaji dan tunjangan Jabatan Fungsional pengadaan barang/jasa, apa sudah ada ketentuan besaran gajinya, dan aturannya.terimah kasih

Jawaban :

Sampai dengan saat ini kami belum menemukan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk lebih jelasnya silahkan menanyakan hal tersebut kepada Instansi pembina jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu Lembaga Kebijakan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.