Penanya :
ABDUL AZIS
Pertanyaan :
Bagaiman cara menghitung besaran gaji dan tunjangan Jabatan Fungsional pengadaan barang/jasa, apa sudah ada ketentuan besaran gajinya, dan aturannya.terimah kasih
Jawaban :
Sampai dengan saat ini kami belum menemukan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk lebih jelasnya silahkan menanyakan hal tersebut kepada Instansi pembina jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu Lembaga Kebijakan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)