Penanya :
YUDI DWI YULIARTO, SE
Pertanyaan :
Apakah satker boleh meralat kode MAK apabila satker sudah melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setempat dan KPPN sudah menerbitkan BAR ?
Mengingat ralat tersebut memang benar-benar terjadi kesalahan kode MAK pada saat melakukan penyetoran ke kas negara
Jawaban :
Sesuai dengan PSAP No 10 Tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi , Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan, pada Paragraf 11 dinyatakan bahwa Setiap kesalahan harus dikoreksi segera setelah diketahui dengan demikian, secara umum, kesalahan yang terjadi harus segera dikoreksi. Terkait dengan kesalahn MAK pada Satker Pak Yudi maka koreksi seharusnya segera dilakukan. Namun, Pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat bahwa Laporan Keuangan disusun secara berjenjang dan terkait dengan pelaporan entitas lain dalam hal ini KPPN, maka koreksi dan ralat dapat dilakukan setelah laporan unadited selesai. Koreksi dan rekonsiliasi dapat dilakukan dalam rangka menyusun laporan keuangan Audited.