Penanya :
Tyo
Pertanyaan :
Di PMK atau peraturan nomor berapa yang menjelaskan bahwa KPA dapat mengangkat tenaga honorer admin (selain satpam, cleaning service, Supir) dan dapat dibayarkan secara rutin (bulanan) selama dananya tersedia di DIPA ??? mohon sekali pencerahannya Terima Kasih
Jawaban :
Kami tidak menemukan PMK yang mengatur mengenai hal tersebut. Pengangkatan tenaga lepas (yang dipekerjakan secara kontraktual) merupakan kewenangan KPA, dan untuk pembayarannya dapat disediakan dalam DIPA akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran)