Dasar hukum Pembayaran Tenaga Honorer


Penanya :

Tyo

Pertanyaan :

Di PMK atau peraturan nomor berapa yang menjelaskan bahwa KPA dapat mengangkat tenaga honorer admin (selain satpam, cleaning service, Supir) dan dapat dibayarkan secara rutin (bulanan) selama dananya tersedia di DIPA ??? mohon sekali pencerahannya Terima Kasih

Jawaban :

Kami tidak menemukan PMK yang mengatur mengenai hal tersebut. Pengangkatan tenaga lepas (yang dipekerjakan secara kontraktual) merupakan kewenangan KPA, dan untuk pembayarannya dapat disediakan dalam DIPA akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran)

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.