Penanya :
Suryadi
Pertanyaan :
yth Helpdesk . apakah staf pengelola keuangan yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) bisa menerima honor sebagai staf pengelola keuangan?
Jawaban :
Pada PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, disebutkan secara eksplisit harus berstatus PNS adalah KPA, sedangkan pada PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, disebutkan bahwa syarat pengangkatan bendahara salah satunya adalah pegawai negeri. Selain untuk KPA dan bendahara, tidak ada pembatasan status pegawai negeri sipil bagi pejabat perbendaharaan lainnya/staf pengelola.. Kepada pegawai tidak tetap dapat saja dibayarkan honorarium yang terkait dengan output kegiatan sepanjang terdapat dasar pelaksanaannya (SK KPA).