Permintaan Penjelasan Pelaksanaan SBM 2015 tentang Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Kantor Yang Sama

Penanya :

Fachruddin

Pertanyaan :

Berdasarkan PMK-53 Tahun 2014 Tentang SBM 2015, terdapat salah satu akun SBM yang baru yaitu Satuan Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Kantor Yang Sama. Mohon diberikan rincian penjelasan dan dasar hukum yang menguatkan, mengenai penjelasan SMB 2015 dimaksud, sbb :
Apakah aparat fungsional pemeriksa (auditor) yang dimaksud didalam penjelasan harus sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (Jabatan Fungsional Auditor), karena di instansi saya APIP masih Jabatan Fungsional Umum, sehingga JFU tidak berhak memperoleh Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Kantor Yang Sama?
Bagaimana pengertian lebih dari 8 (delapan) jam Kerja; contoh : apabila Surat tugas pemeriksaan selama 14 hari, apakah perhitungan dilakukan sbb : 14 hari x Rp. 100.000 = Rp. 1.400.000
atau seperti apa penjelasan perhitungan yang benar? Atas bantuan dan perhatiannya diucapkan terima kasih
Baca lebih lanjut

Iklan

Revisi DIPA Tahun 2015

Penanya :

Ujang Jaelani

Pertanyaan ;

Pada akhir tahun 2014 seluruh K/L tidak diperbolehkan melakukan revisi (baik menambah atau mengurangi) Akun perjalanan yang mengakibatkan berubahnya lampiran DIPA kecuali ada izin dari Eselon 1. Untuk tahun 2015, apakah aturan tersebut masih berlaku? Karena BPS Kabupaten Bogor berencana akan melakukan revisi, yaitu: memindahkan anggaran pada Akun 521213 menjadi 524113. Terima kasih

Baca lebih lanjut