Penanya :
Fibri
Pertanyaan :
Apakah boleh seseorang ditunjuk sebagai petugas SAK dan petugas SABMN, dengan 1 SK yaitu pengelola SAI, menerima honor sebagai petugas SAK dan sebagai petugas SABMN? terima kasih
Penanya :
Fibri
Pertanyaan :
Apakah boleh seseorang ditunjuk sebagai petugas SAK dan petugas SABMN, dengan 1 SK yaitu pengelola SAI, menerima honor sebagai petugas SAK dan sebagai petugas SABMN? terima kasih
Penanya :
Fachruddin
Pertanyaan :
Berdasarkan PMK-53 Tahun 2014 Tentang SBM 2015, terdapat salah satu akun SBM yang baru yaitu Satuan Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Kantor Yang Sama. Mohon diberikan rincian penjelasan dan dasar hukum yang menguatkan, mengenai penjelasan SMB 2015 dimaksud, sbb :
Apakah aparat fungsional pemeriksa (auditor) yang dimaksud didalam penjelasan harus sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (Jabatan Fungsional Auditor), karena di instansi saya APIP masih Jabatan Fungsional Umum, sehingga JFU tidak berhak memperoleh Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Kantor Yang Sama?
Bagaimana pengertian lebih dari 8 (delapan) jam Kerja; contoh : apabila Surat tugas pemeriksaan selama 14 hari, apakah perhitungan dilakukan sbb : 14 hari x Rp. 100.000 = Rp. 1.400.000
atau seperti apa penjelasan perhitungan yang benar? Atas bantuan dan perhatiannya diucapkan terima kasih
Baca lebih lanjut
Penanya :
Ujang Jaelani
Pertanyaan ;
Pada akhir tahun 2014 seluruh K/L tidak diperbolehkan melakukan revisi (baik menambah atau mengurangi) Akun perjalanan yang mengakibatkan berubahnya lampiran DIPA kecuali ada izin dari Eselon 1. Untuk tahun 2015, apakah aturan tersebut masih berlaku? Karena BPS Kabupaten Bogor berencana akan melakukan revisi, yaitu: memindahkan anggaran pada Akun 521213 menjadi 524113. Terima kasih
Penanya :
i Gde adnyana
Pertanyaan :
Pada kegiatan rapat pada jam kerja apakah dapat diberikan makan danĀ snack sesuai POK yang hanya melibatkan PNS saja? Apakah uang makan harus dipotong jika mendapat makan pada saat rapat pada jam kerja? Terima kasih.
Penanya :
Daneil
Pertanyaan :
Di dipa satker kami ada akun untuk pramubakti, tetapi kpa kami masih bingung penggunaan istilah pramubakti itu seperti apa. jadi yang mau saya tanyakan;
Penanya :
Sudibyo
Pertanyaan :
Berdasarkan perpes no 138 tahun2014 yang menggantikan kepres 48 tahun 1996. Pertanyaannya apakah pns radiogram yg telah mendapatkan tunjangan bahaya radiasi berdasarkan kepres 48 dapat otomatis mendapatkan tunjangan radiasi yang nominalnya sesuai keppres 138 yg terbaru