Penanya :
Hilman
Pertanyaan :
Pada bagian penjelasan SBM TA 2015 (Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan) poin f. disebutkan “Dlm hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yg bersangkutan tidak diberikan honorarium”. Pertanyaannya apakah Fungsional bendahara yg dimaksud sama dengan surat keputusan jabatan Fungsional Umum yg dibuat sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Bendahara Pengeluaran pd Kementerian.
Jawaban :
Pemahaman atas maksud fungsional tersebut sangat tergantung pada karakter masing-masing dan pengaturan tunjangan kinerja pada masing-masing kementerian. Dalam hal ini, perlu ada keputusan /pengaturan tertulis atas hal itu.