Belanja Operasi Bulanan Polri


Penanya :

Dedi

Pertanyaan :

Saya mau tanya :

  1. Bolehkah belanja operasi polri yang sifatnya bulanan dibayarkan dengan spm-ls sebelum kegiatan operasi dilaksanakan?
  2. Jika ada peraturan dalam PERKAP POLRI yang bertentangan dengan PMK-190 tahun 2012 apakah boleh tetap dibayarkan? terima kasih.

Jawaban :

  1. Sesuai PMK No. 190/PMK.05/2012, pengajuan pembayaran tagihan dengan menggunakan mekanisme LS dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Untuk pembayaran belanja operasi Polri tergantung dari jenis sifat kegiatannya. Berpedoman pada PMK No. 190/PMK.05/2012, kegiatan non kontraktual yang dibayarkan secara LS antara lain adalah perjalanan dinas dan honorarium.
  2. Untuk mekanisme pembayaran APBN agar tetap mengacu pada PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.”
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.