Penanya :
Dedi
Pertanyaan :
Saya mau tanya :
- Bolehkah belanja operasi polri yang sifatnya bulanan dibayarkan dengan spm-ls sebelum kegiatan operasi dilaksanakan?
- Jika ada peraturan dalam PERKAP POLRI yang bertentangan dengan PMK-190 tahun 2012 apakah boleh tetap dibayarkan? terima kasih.
Jawaban :
- Sesuai PMK No. 190/PMK.05/2012, pengajuan pembayaran tagihan dengan menggunakan mekanisme LS dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Untuk pembayaran belanja operasi Polri tergantung dari jenis sifat kegiatannya. Berpedoman pada PMK No. 190/PMK.05/2012, kegiatan non kontraktual yang dibayarkan secara LS antara lain adalah perjalanan dinas dan honorarium.
- Untuk mekanisme pembayaran APBN agar tetap mengacu pada PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.”