Penanya :
Devi
Pertanyaan :
Apakah hakim ad hoc dibayarkan uang makan oleh dipa pengadilan Negeri ,ataukah diinstansi induknya (kementrian perikanan) krn ybs msh berstatus PNS diinstansi lain dan diangkat sbg Hakim ad hoc perikanan dipengadilan negeri sorong .Mohon bantuannya
Jawaban :
Sesuai Pasal 4 PMK 110/PMK.05/2010 tentang tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS, Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan