Hak Keuangan Hakim ad hoc


Penanya :

Devi

Pertanyaan :

Apakah hakim ad hoc dibayarkan uang makan oleh dipa pengadilan Negeri ,ataukah diinstansi induknya (kementrian perikanan) krn ybs msh berstatus PNS diinstansi lain dan diangkat sbg Hakim ad hoc perikanan dipengadilan negeri sorong .Mohon bantuannya

Jawaban :
Sesuai Pasal 4 PMK 110/PMK.05/2010 tentang tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS,  Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.