Kewenangan Revisi DIPA


Penanya :

Adhie Putra

Pertanyaan :

Yth, Help Desk, kewenangan revisi perubahan akun dari 521211 ke 521811 merupakan kewenangan KPA atau Kanwil DJPBN? Makasih atas pencerahannya

Jawaban :

Sesuai PMK No.257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2015, revisi perubahan dalam satu keluaran, satu kegiatan, dan satu satker (termasuk di dalamnya perubahan akun) serta tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dan/atau digital stamp, merupakan kewenangan KPA dengan menetapkan perubahan POK.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.