Penanya :
Adhie Putra
Pertanyaan :
Yth, Help Desk, kewenangan revisi perubahan akun dari 521211 ke 521811 merupakan kewenangan KPA atau Kanwil DJPBN? Makasih atas pencerahannya
Jawaban :
Sesuai PMK No.257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2015, revisi perubahan dalam satu keluaran, satu kegiatan, dan satu satker (termasuk di dalamnya perubahan akun) serta tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dan/atau digital stamp, merupakan kewenangan KPA dengan menetapkan perubahan POK.