Penanya :
M Janawi
Pertanyaan :
Kepada Bapak Yth mohon pencerahannya Berapakah Batas Maksimal akun pemeliharaan untuk di pihak ketigakan ( Kontrak ) makasih sebelumnya
Jawaban :
Tidak ada batasan jumlah akun pemeliharaan yang dapat dikontrakkan karena pada dasarnya semua bentuk pemeliharaan dapat di pihak ketigakan. Terkait metode pengadaan barang dan jasa yang berbeda sesuai dengan nilai pekerjaannya, agar berpedoman pada peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.