Penanya :
Syihabuddin
Pertanyaan :
Dalam DIPA kami terdapat akun 526311 (Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda) yang digunakan untuk BOP RA (Raudlatul Athfal) dalam penganggarannya satuan harga berdasarkan siswa Rp. 310.000/tahun. Pertanyaan saya apakah boleh dengan akun tersebut pencairannya berupa uang langsung disalurkan ke lembaga RA melalui rekening?
Jawaban :
Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasioanal Pendidikan (BOP) agar berpedoman pada Juknis Pelaksanaan BOP yang berlaku. Jika jenis bantuan berupa barang, maka bantuan tersebut harus diserahkan dalam bentuk barang.