Penanya :
Sudiarsih
Pertanyaan :
Apakah anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas jabatan masuk dalam Kategori/digolongkan A atau B?
Jawaban :
Ketentuan terkait perjalanan dinas bagi anggota DPRD agar mengacu kepada peraturan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kepala Daerah setempat.