Penanya :
Rika Dewi
Pertanyaan :
Pada Satker kami akan melakukan pengadaan peralatan dan mesin, adapun pelaksanaan nya membutuhkan Tim Ahli sp;( Tim Ahli ini bekerja secara terus menerus, mulai dari persiapan lelang hingga barang datang, jadi tidak mungkin dibayarkan dengan honor Narasumber ahli ) yang terdiri dari unsur dari luar dan dari dalam ( kantor/satker pelaksana lelang ) yang kami tanyakan adalah :
- Menggunakan MAK apakah untuk pembayaran honor TIM Ahli ?
- Berapa Besaran Honor Tim Ahli ? tdk diatur didalam SBM 2015. Terima kasih