Penanya :
Faisal Nafiu, A.Md
Pertanyaan :
Jika Pekerjaan Pengawasan Fisik 180 hari sedangkan pekerjaan selesai 90 hari bagaimana dengan pembayaran untuk pekerjaan pengawasan ?
Jawaban :
Pada prinsipnya pembayaran atas suatu pekerjaan yang dikontrakkan harus sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Dalam hal kontrak pengawasan fisik adalah untuk 180 hari, walaupun pekerjaan fisik telah selesai 90 hari kerja dan tidak dilakukan addendum atas kontrak pengawasan tersebut, maka pekerjaan pengawasan fisik tetap dibayarkan setelah pekerjaan pengawasan fisik selesai 180 hari kerja.