Penerbitan SPPD Untuk Narasumber Dari Luar


Penanya :

Putri

Pertanyaan :

Selamat siang, saya ingin tanya, jika instansi saya menyelenggarakan kegiatan dan mengundang narasumber untuk kegiatan tersebut dan sluruh biaya perjalanannya ditanggung instansi saya selaku penyelenggara, apakah kmi selaku penyelenggara perlu melampirkan sppd untuk ditanda tangani instansi narasumber ? atau tidak perlu kita buat kan sppd ? terima kasih.

Jawaban :

Surat Perjalanan Dinas tetap diterbitkan namun tidak perlu ditandatangani instansi narasumber, untuk lebih jelasnya tata cara pengisian Surat Perjalanan Dinas dapat dilihat pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.