Penanya :
Bibit bakoh
Pertanyaan :
Dapat atau tidak sewa rumah dinas jabatan dimasukkan dalam RKAKL
Jawaban :
Sewa rumah pejabat tidak dapat dianggarkan didalam RKAKL tetapi yang hanya dibolehkan adalah pemberian bantuan sewa/kontrak rumah dinas jabatan pada akun 522141 dengan berpedoman pada berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor: 98/A1/13/0897 hal Uang Bantuan Sewa/Kontrak Rumah Dinas Jabatan dimana besarannya berpedoman pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2940/PB.1/2006 hal uang bantuan sewa/kontrak rumah dinas jabatan