Penanya :
Kristiyan Andi
Pertanyaan :
Kepada Yth Tim DJPB di Jakarta,Dengan hormat dipermaklumkan, kami mempunyai pertanyaan dalam hal Pergeseran antar akun Belanja, kami mau menggeser AKUN 52 ke 53 dikarenakan fungsi barang kami harus masuk belanja modal. di tahun 2015 , revisi ini kewenangan DJA atau KANWIL ?terimakasih
Jawaban :
Revisi DIPA pergeseran jenis belanja merupakan kewenangan Kanwil DJPBN atau DJA tergantung hal-hal yang menyebabkan dan/atau pengaruh pergeseran akun tersebut. Hal tersebut telah diatur dalam PMK 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 dan/atau dapat berkonsultasi secara langsung kepada Kanwil DJPBN setempat.