Penanya :
Andria Miftah
Pertanyaaan :
Satker kami di Tahun 2014 telah mendapatkan SK Hibah berupa Tanah dari Pemerintah Daerah. Akan tetapi tanah tersebut telah dicatat oleh Operator SIMAK BMN sebelum ada SK Hibah dari Walikota. Apakah Hibah tersebut harus juga mendapat Register HIBAH? bagaimana prosedurnya pak? trimakasih pak
Jawaban :
Atas pendapatan hibah tanah yang diperoleh tahun 2014 tersebut, seharusnya dilaporkan kepada KPPN dengan melalui mekanisme MPHL BJS. Namun demikian pengesahan untuk tahun 2014 telah ditutup. Sehingga dapat disahkan sebagai penerimaan hibah tahun 2015. Atas keterlambatan pengesahan tersebut dijelasakan dalam CaLK.