Penanya :
Titi Ariswati
Pertanyaan :
Yth. pengasuh rubrik konsultasi , Dalam dipa 2015 kantor kami belum tercantum honor rohaniwan, dalam waktu dekat kantor kami akan melaksanakan pelantikan. dari mak apa kami bisa membayar honor tersebut? dapatkah honor rohaniwan dapat dibayarkan menggunakan mak belanja jasa profesi?
terimakasih atas perhatiannya
Jawaban :
Honor untuk rohaniwan dalam kegiatan pelantikan dapat dicatat menggunakan akun 521213 – Belanja Honor terkait Output Kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai segmen akun dapat mengacu pada Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.