Penanya :
Rika Dewi
Pertanyaan :
Pada Satker kami akan melakukan pengadaan peralatan dan mesin, adapun pelaksanaan nya membutuhkan Tim Ahli sp;( Tim Ahli ini bekerja secara terus menerus, mulai dari persiapan lelang hingga barang datang, jadi tidak mungkin dibayarkan dengan honor Narasumber ahli ) yang terdiri dari unsur dari luar dan dari dalam ( kantor/satker pelaksana lelang ) yang kami tanyakan adalah :
- Menggunakan MAK apakah untuk pembayaran honor TIM Ahli ?
- Berapa Besaran Honor Tim Ahli ? tdk diatur didalam SBM 2015. Terima kasih
Jawaban :
- Agar berkoordinasi kembali dengan Dit. PA, apakah pembayaran untuk Honor Tim Ahli dimungkinkan. Jika bisa, akun dapat menggunakan 521213 (Honor terkait Output Kegiatan)
- Besaran honor agar berkoordinasi dengan Dit. Sistem Penganggaran DJA atau Direktorat Pelaksanaan Anggaran