Penanya :
Andi
Pertanyaan :
Yth. Bapak/ibu pengelola Helpdesk Perbendaharaan Saya menduduki BENDAHARAWAN SKPD mau bertanya :
- Syarat pengambilan uang panjar
- Batas maksimal lama pengembalian panjar
- Batas maksimal tanggal pengembalian contra pos
- Batas maksimal tanggal pengembalian sisa UP/GU/TU
Jawaban :
Hal-hal yang anda tanyakan telah diatur dalam PMK No. 190/PMK.05/2012 dan PMK No. 162/PMK.05/2013. maka anda bisa mempelajari peraturan tersebut atau berkonsultasi dengan KPPN mitra kerja.