Penanya :
Oka Wiadnyana
Pertanyaan :
Selamat Pagi, Saya mau menanyakan masalah dokumen penerimaan barang/jasa sesuai pmk 190/2012 pasal 51 ayat 2 huruf b. Contoh kasus, staf umum diutgaskan oleh ppbj untuk membeli atk dengan total harga 3 juta. Kemudian atas transaksi tersebut staf umum tersebut memperoleh bukti perjanjian sekaligus bukti pembayaran berupa nota, dan ATK tersebut langsung di bawa kekantor oleh staf tersebut. Pertanyaan saya apakah nota yang didapat bisa dijadikan dokumen penerimaan barang jasa sesuai pmk diatas, ataukah perlu dibuatkan lagi dokumen dengan ditandatangani oleh ppbj, pphp, dan ppk ataukah ditandatangani toko, pphp, dan ppk? terima kasih
Jawaban :
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK dapat sekaligus dijadikan dokumen penerimaan barang yang ditandatangani oleh petugas penerima hasil pekerjaan sebagaimana contoh kuitansi yang terdapat pada Lampiran XI PMK 190/PMK.02/2012.