Penanya :
Saepul Hidayat
Pertanyaan :
Mohon penjelasan terkait transport lokal pada uang harian dan biaya transport, Misalkan pemda melaksanakan perjalanan dinas ke bali dan selama di bali difasilitasi kendaraan travel,apakah masih diberikang uang harian yang didalamnya ada transport lokal yang tidak terpisahkan yang merupakan lumspum.terimakasih
Jawaban :
Sesuai PMK No. 53 Tahun 2014 tentang SBM TA 2015, satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari PNS/TNI/Polri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Dalam hal sudah terdapat fasilitas kendaraan dalam perjalanan dinas, uang harian tetap dapat dibayarkan berdasarkan perintah dari PPK dengan nilai maksimal sesuai dengan SBM dan sepanjang alokasi dana tersedia. Akan tetapi perlu dipastikan kendaraan travel tersebut dibayarkan oleh siapa, dalam hal dibayarkan oleh pelaksana perjalanan dinas maka pembayaran travel tersebut tidak termasuk biaya transportasi perjalanan dinas (seperti tiket pesawat dan taksi) tetapi dibayarkan dari uang harian yang diterima pelaksana perjalanan dinas.