Penanya :
SURONO, SEI
Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr.Wb. Mau Nanya Tentang Revisi Anggaran, Kami Melakukan Pergeseran Anggaran dari Akun Belanja daya dan Jasa (522111) dan (522112) Ke Akun Operasional Perkantoran dan Pimpinan (521155) dalam Sub Out Yang SAMA. dan Kegiatan Yang SAMA Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran. dalam hal ini Pagu Tidak berubah, ni masuk Revisi POK saja atau harus ke Kanwil DJPBN??Mohon solusinya??
Jawaban :
Sesuai ketentuan dalam PMK No. 257/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2015, pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA dan digunakan untuk memenuhi Biaya Operasional dalam peruntukan yang sama. Oleh karena itu jika revisi yang saudara lakukan tindak mengurangi volume keluaran dan masih dalam pernuntukan yang sama serta pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker maka revisi tersebut merupakan kewenangan KPA.
Jika revisi tersebut tidak mengubah DIPA Petikan atau digital stamp maka merupakan revisi POK saja. Akan tetapi jika mengubah DIPA Petikan, maka revisi diusulkan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan.