Revisi POK Atau Revisi DIPA


Penanya :

SURONO, SEI

Pertanyaan :

Assalamualaikum Wr.Wb. Mau Nanya Tentang Revisi Anggaran, Kami Melakukan Pergeseran Anggaran dari Akun Belanja daya dan Jasa (522111) dan (522112) Ke Akun Operasional Perkantoran dan Pimpinan (521155) dalam Sub Out Yang SAMA. dan Kegiatan Yang SAMA Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran. dalam hal ini Pagu Tidak berubah, ni masuk Revisi POK saja atau harus ke Kanwil DJPBN??Mohon solusinya??

Jawaban :

Sesuai ketentuan dalam PMK No. 257/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2015, pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA dan digunakan untuk memenuhi Biaya Operasional dalam peruntukan yang sama. Oleh karena itu jika revisi yang saudara lakukan tindak mengurangi volume keluaran dan masih dalam pernuntukan yang sama serta pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker maka revisi tersebut merupakan kewenangan KPA.
Jika revisi tersebut tidak mengubah DIPA Petikan atau digital stamp maka merupakan revisi POK saja. Akan tetapi jika mengubah DIPA Petikan, maka revisi diusulkan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.