SPD Untuk Bupati


Penanya :

Ermawan Saptoto

Pertanyaan :

Slamat Pagi…Dalam kegiatan Seminar dengan Narasumber Bupati, apakah untuk biaya perjadinya bisa menggunakan standar biaya Pejabat Eselon I, karena SPJ saya di tolak bendahara dengan alsan Bupati tidak bisa disetarakan dengan Pejabat Eselon I…Tolong dijawab dan terima kasih
Jawaban :

Sesuai dengan Pasal 10 PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas, disebutkan bahwa untuk Bupati tingkat biaya perjalanan dinasnya termasuk pada golongan Tingkat A, setara dengan Pejabat Eselon I.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.