Penanya :
Ermawan Saptoto
Pertanyaan :
Slamat Pagi…Dalam kegiatan Seminar dengan Narasumber Bupati, apakah untuk biaya perjadinya bisa menggunakan standar biaya Pejabat Eselon I, karena SPJ saya di tolak bendahara dengan alsan Bupati tidak bisa disetarakan dengan Pejabat Eselon I…Tolong dijawab dan terima kasih
Jawaban :
Sesuai dengan Pasal 10 PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas, disebutkan bahwa untuk Bupati tingkat biaya perjalanan dinasnya termasuk pada golongan Tingkat A, setara dengan Pejabat Eselon I.