Penanya :
Kusno
Pertanyaan :
Salam, Dinas Pertanian Prov. Kalbar T.A. 2015 mendapat alokasi dana UPSUS yang kegiatannya melibatkan pada beberapa instansi lain selain dinas pertanian (KPA dan Bendahara) ada di dinas pertanian. untuk kelancaran pelaksanaan diperlukan pembantu di masing-masing kegiatan yang ada di dinas lain tsb.
- Apakah yang terbaik dibentuk adanya BPP atau PUMK
- Siapa yang berwenang menetapkan pembantu (BPP atau PUMK) pada dinas lain tersebut
- Mohon penjelasan terima kasih
Jawaban :
Keputusan untuk mengangkat BPP atau PUMK ada di tangan Kepala Satker dan Kepala Satker pula yang menetapkan pengangkatan tersebut. Dalam hal ini, Kepala Satker yang berwenang adalah yang mengelola DIPA dimaksud. Sementara bila kegiatannya melibatkan instansi lain, maka KPA pada Dinas Pertanianlah yang menjadi koordinatornya.